Rabu, 18 Februari 2009

Profil Satker PSDKP Biak

Biak. 18 Februari 2009

Kabupaten Biak Numfor

Kondisi Geografis
Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua dengan pusat pemerintahan di Kota Biak. Kabupaten ini terdiri dari dua pulau besar, yaitu : Pulau Biak (1.796 km2) dan Pulau Numfor (323 km2) dan selebihnya merupakan gugusan pulau-pulau kecil dengan luas keseluruhan 483 km2.
Secara administratif, Kabupaten Biak Numfor berbatasan dengan:
- sebelah utara dengan Samudera Pasifik
- sebelah selatan dengan Selat Yapen
- sebelah barat dengan Kabupaten Supiori
- sebelah timur dengan Samudera Pasifik

Mata Pencaharian Masyarakat
Bila dilihat berdasarkan mata pencaharian, maka penduduk Kabupaten Biak Numfor yang bekerja sebagai petani dan nelayan sebanyak 63,65%, bidang jasa kemasyarakatan termasuk PNS 23,69%, industri pengolahan dan penggalian 6,63% serta di sector informal lainnya 6,03%.
Mata pencaharian sebagai nelayan dilakukan oleh sebagian besar penduduk yang tinggal di Kepulauan Padaido, Biak Timur, Biak Utara dan Biak Barat serta penduduk yang tinggal di daerah pesisir. (Dinas Perikanan dan Kelatutan Kab. Biak Numfor: Profil Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor, 2007).


Potensi Perikanan Kabupaten Biak Numfor

Armada Perikanan
Armada penangkapan yang digunakan nelayan lokal di Kabupaten Biak Numfor merupakan perahu tanpa motor dengan jumlah total 3.076 perahu (86,97%), motor tempel dengan jumlah total 448 perahu (12,67%) dan sisanya kapal motor dengan jumlah total 13 perahu (0,37%). Sebagian besar dari kapal motor yang digunakan tersebut (69,23%) merupakan kapal motor berukuran kecil (< 5 GT) dan hanya 30,77% saja yang berukuran di atas 5 GT. (Dinas Perikanan dan Kelatutan Kab. Biak Numfor: Profil Perikanan dan Kelautan Kabupaten Biak Numfor, 2007).
Dengan kondisi tersebut maka mayoritas nelayan Kabupaten Biak Numfor hanya mampu beroperasi untuk menangkap ikan di wilayah perairan pantai sekitar 3 mil laut dan hanya sebagian kecil dari armada yang mampu beroperasi hingga di perairan teritorial 7 hingga 12 mil laut, sedangkan perairan ZEE belum mampu terjangkau oleh nelayan lokal Kabupaten Biak Numfor.

Dan perlu diketahui bahwa kapal-kapal milik nelayan lokal diatas selama ini beroperasi tanpa menggunakan SLO yang diterbitkan oleh Satker PSDKP Biak, mengingat ukuran kapal yang relatif kecil dan daerah operasi yang relatif dekat.

Penerbitan SLO hanya dilakukan terhadap kapal-kapal komersial berukuran besar yang berpangkalan di Biak. Dan jumlahnya pun tidak banyak. Berikut ini adalah data jumlah kapal yang berpangkalan di Biak selama kurun waktu Januari-Desember 2007 dan data kapal yang yang memiliki izin berpangkalan di Biak :


1. Januari 2007 : 9 kapal
2. Februari 2007 : 7 kapal
3. Maret 2007 :6 kapal
4. April 2007 : 5 kapal
5. Mei 2007 : 12 kapal
6. Juni 2007 : 10 kapal
7. Juli 2007 : 12 kapal
8. Agustus 2007 : 7 kapal
9. September 2007 : 4 kapal
10. Oktober 2007 : 14 kapal
11. November 2007 : 10 kapal
12. Desember 2007 : 11 kapal
TOTAL : 107 kapal

Berikut Nama-nama Kapal dan Pemilik Kapal yang Berlabuh di Pelabuhan BMJ Biak Dalam Kurun Waktu Januari – Desember 2007

1. KM. BARONTAN - IV milik PT. VIRGO INTERNUSA
2. KM. TRANS MITRAMAS - 111 milik PT. OCEAN MITRAMAS
3. KM. TRANS MITRAMAS - 1 milik PT. OCEAN MITRAMAS
4. KM. TRANS MITRAMAS - 31 milik PT. OCEAN MITRAMAS
5. KM. TRANS MITRAMAS - 22 milik PT. OCEAN MITRAMAS
6. KM. TRANS MITRAMAS - 23 milik PT. OCEAN MITRAMAS
7. KM. STARCKY - 04 milik PT. STARCKI INDONESIA
8. KM. STARCKY - 07 milik PT. STARCKI INDONESIA
9. KM. ABLE milik PT. ARU SAMUDERA LESTARI
10. KM. BRAVE milik PT. ARU SAMUDERA LESTARI
11. KM. MINA - 2 milik PT. BIAK MINA JAYA
12. KM. VIRGO CAHAYA - V milik PT. VIRGO INTERNUSA
13. KM. VIRGO CAHAYA - IV milik PT. VIRGO INTERNUSA
14. KM. PUTRA MANUNGGAL MAKMUR milik DANIEL HENDRO TAWANG
15. KM. CILACAP JAYA RAYA milik PT. ARABIKATAMA KHATULISTIWA F.I
16. KM. BARONTAN - III milik PT. VIRGO INTERNUSA
17. KM. TRANS MITRAMAS - 24 milik PT. OCEAN MITRAMAS
18. KM. TRANS MITRAMAS - 3 PT. OCEAN MITRAMAS
19. KM. MINA - 1 milik PT. BIAK MINA JAYA
20. KM. STARCKY - 03 milik PT. STRACKI INDONESIA
21. KM. STRACKY - 05 milik PT. STARCKI INDONESIA
22. KM. STARCKY -10 milik PT. STARCKI INDONESIA
23. KM. STRACKY - 11 milik PT. STARCKI INDONESIA
24. KM. SINAR RUTH GAILY T - 11 milik PT. SINAR PURE FOOD INTERNATIONAL
25. KM. SINAR LADY VI T II milik PT. SINAR PURE FOOD INTERNATIONAL
26. KM. NUTRISEA milik OEI HAN EK SE
27. KM. BENOA JAYA KARYA milik PT. ARABIKATAMA KHATULISTIWA F.I
28. KM. MITRAMAS - 6 milik PT. OCEAN MITRAMAS
29. KM. LESA II milik PT. LESTARI SUSAN ABADI
30. KM. MITRAMAS - 3 milik PT. OCEAN MITRAMAS

Alat Penangkapan
Alat tangkap yang digunakan oleh nelayan kecil berupa pancing, rawai tuna, rawai dasar dan gillnett. Sedangkan armada kapal besar secara keseluruhan sampai saat ini menggunakan alat tangkap super purse seine.

Jenis Ikan
Ikan –ikan yang tertangkap oleh kapal nelayan lokal di perairan Biak ada berbagai jenis mulai dari jenis ikan pelagis seperti Tuna Sirip Kuning, Cendro, Tongkol, Ekor Kuning, Tenggiri, Mujair, Baracudda, Selar, Julung-julung, Teri, dan Cakalang. Hingga jenis ikan demersal seperti Kerapu bebek, Kerapu Lumpur, Kakap merah, Kakap putih, Udang, Kepiting, Kuwe, Kambing, Cumi-cumi, Sotong, Gurita dan Penyu. Sedangkan untuk hasil tangkapan armada kapal besar sendiri didominasi ikan tuna dan cakalang.

Pelabuhan
Belum terdapat pelabuhan perikanan di Kota Biak. Namun terdapat 2 (dua) sarana pendaratan ikan yang dapat digunakan bagi nelayan-nelayan lokal. Lokasinya berada di Distrik Biak Kota, yaitu Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Pasar Ikan Biak dan PPI Pasar Bosnik. PPI Pasar Ikan Biak merupakan PPI terbesar di Kota Biak, namun tetap saja tidak dapat digunakan untuk berlabuh kapal-kapal ikan berukuran besar. Mengingat kapasitasnya yang terbatas dan memang ditujukan untuk perahu-perahu nelayan lokal saja yang ukuran GT-nya jauh lebih kecil.
Oleh karena itu maka kapal-kapal ukuran besar (yang menggunakan SLO sebagai kelengkapan dokumen) menggunakan dermaga BMJ yang lokasinya berada di sebelah Barat PPI Pasar Ikan Bosnik sebagai tempat berlabuh (pangkalan). Dermaga BMJ (Biak Mina Jaya) dahulu merupakan dermaga milik perusahaan pengalengan ikan Biak Mina Jaya yang telah gulung tikar pada tahun 2000.

Kapal-kapal besar tersebut lebih sering menggunakan dermaga ini sebagai pelabuhan pangkalan saja dan sangat jarang melakukan aktivitas bongkar hasil tangkapan. Jika memang ada aktifitas bongkar hasil tangkapan biasanya langsung dipindahkan ke kapal pengangkut setelah terjadi kesepakatan harga. Kendala yang mereka alami jika melakukan pembongkaran hasil tangkapan di dermaga ini adalah tidak tersedianya ruang penyimpanan dalam kapasitas besar (cold storage) di Kota Biak.


Masalah Pelanggaran

Dalam mengeksploitasi potensi sumberdaya kelautan dan perikanan, masyarakat nelayan di pesisir Kabupaten Biak Numfor secara umum tergolong minim pelanggaran, jika dibandingkan dengan daerah perairan lain seperti laut Arafura, dan Kepulauan Riau. Akan tetapi pelanggaran yang terjadi bukan berarti dapat dianggap biasa, sebab akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut bisa membuat kerusakan ekosistem perairan laut daerah ini yang akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri.

Adapun pelanggaran-pelanggaran di bidang perikanan yang ada di Kabupaten Biak Numfor, antara lain;
1. Digunakannya bahan peledak (handak) dalam operasi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Sehingga patroli lebih ditekankan pada daerah-daerah yang rawan pengeboman ikan, seperti di sekitar Kepulauan Padaido.
2. Nelayan Tradisional Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori masih sering menangkap spesies yang dilindungi yakni Penyu, dimana populasinya cukup banyak di wilayah perairan ini. Hampir setiap hari ditemukan adanya penyu di pasar ikan yang siap dijual untuk dikonsumsi. Bahkan di Kab. supiori sering dijumpai truk-truk bermuatan penyu yang ditangkap di daerah perairan disana.

Dua jenis pelanggaran ini justru banyak dilakukan oleh nelayan-nelayan kecil, baik yang beroperasi di perairan Biak Numfor, maupun perairan Supiori.

Sementara untuk kapal-kapal berukuran besar, memiliki tingkat ketaatan yang cukup baik, seperti yang dituturkan beberapa narasumber dari pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Biak Numfor, bahwa kapal-kapal besar hampir tidak pernah melanggar aturan dalam operasi penangkapan, baik dilihat dari kelengkapan dokumen maupun saat pemeriksaan langsung ke kapal.

Editor (syam.)